Select Language

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

MUSLIMIN INDONESIA Headline

Selasa, 27 September 2011

Kesepakatan Perwakilan Ormas Islam dalam lokakarya Kriteria Awal Bulan

T. Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi Astrofisika LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat Kementrian Agama RI


Alhamdulillah, langkah maju dicapai dalam “Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal Bulan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Kementerian  Agama RI di Hotel USSU, Cisarua, Bogor, 19 – 21 September 2011.
  Lokakarya dihadiri sekitar 40 orang ahli hisab-rukyat dari ormas-ormas Islam, perorangan, dan dari instansi terkait berhasil menyepakati penggunaan kriteria imkan rukyat. Direncanakan sesudah lokakarya yang bersifat teknis ini akan dilanjutkan dengan musyawarah bersama para ulama, lalu disusul dengan musyawarah nasional ormas-ormas Islam. Tujuannya satu,  mempersatukan ummat Islam dalam penetapan kalender hijriyah, khususnya untuk bulan-bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah yang terkait dengan ibadah

Sebagai pembicara pertama, saya memaparkan presentasi “Menuju Kesepakatan Kriteria Awal Bulan Hijriyah”.  Lalu disusul pembicara dari wakil-wakil ormas Islam dan diskusi. Karena masalah utama adalah masih digunakannya kriteria hisab wujudul hilal, maka pemaparan saya juga memfokuskan pada perbandingan hisab wujudul hilal dan hisab imkan rukyat serta rinciannya sampai implementasinya pada membuatan kelender hijriyah global. Perlu diingat, hisab imkan rukyat bukan hanya kriteria ketinggian 2 derajat, tetapi banyak definisi lainnya. Tetapi, kita bisa memilih kriteria yang disepakati, dengan berbagai pertimbangan (bukan sekadar pertimbangan astronomis, tetapi juga aspek kemudahan aplikasinya oleh semua ormas Islam). Inilah perbandingan hisab wujudul hilal dan hisab imkan rukyat:



Wujudul Hilal
Imkan Rukyat
Definisi
Piringan atas bulan masih ada di atas ufuk saat maghrib, setelah terjadi ijtimak
Bulan berada pada ketinggian tertentu dan syarat-syarat lainnya yang memungkinkan hilal dapat dirukyat
Dalil
QS 36:40, tanpa hadits yang eksplisit
QS. 2:185, 9:36, 10:5, 36:39, 2:189Dan banyak hadits
Model Fisis
Sederhana,  mengabaikan faktor cahaya senja
Lebih maju dengan memperhitungkan cahaya senja
Sifat
Statis, cepat usang (obsolete)
Dinamis, berkembang sesuai temuan baru
Akseptibilitas
Kurang diterima, karena mengabaikan rukyat
Mudah diterima karena merupakan titik temu hisab dan rukyat
Dampak
Selalu terjadi perbedaan saat posisi bulan rendah
Tidak terjadi perbedaan, karena hisab dan rukyat diselaraskan
Trend Internasional
Mulai ditinggalkan, kecuali Ummul Quro
Banyak digunakan dalam konsep kalender  global (e.g. IICP, UHC)
Potensi untuk kalender global
Lemah, karena sudah usang
Kuat, aplikastif untuk 2 zona, regional, wilayatul hukmi


Dari pemaparan dan diskusi peserta lokakarya lalu dirumuskan keputusan lokakarya. Sidang perumusan dipimpin oleh Prof. Dr. Susiknan (wakil dari Muhammadiyah) dan Dr. Izzuddin (Wakil dari Nahdlatul Ulama). Ada langkah maju dari lokakarya ini. Berbeda dengan pertemuan serupa pada 1998 (saat itu Muhammadiyah tidak bersepakat), walau diawali dengan diskusi yang cukup panas namun tetap dalam suasana ukhuwah akhirnya para lokakarya saat ini semua peserta menyepakati kriteria imkan rukyat.

Berikut ini isi kesepakatan itu:

Pertama              :

1. Memantapkan implementasi keputusan USSU Tahun 1998 dengan perubahan sebagai berikut:

a. Kriteria yang digunakan dalam penyusunan Kalender Hijriyah Indonesia adalah posisi hilal yang menurut hisab hakiki bit-tahqiq memenuhi kriteria imkan rukyat.

b. Kriteria imkan rukyat yang dimaksud pada huruf a di atas adalah kriteria “Dua-Tiga/Delapan”, yaitu: pertama, tinggi hilal minimal 2 derajat dan, kedua, jarak sudut matahari dan bulan minimal 3 derajat atau umur bulan minimal 8 jam.

c. Khusus untuk penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah digunakan kriteria sebagaimana huruf a dan didukung bukti empirik terlihatnya hilal.

d. Istilah-istilah teknis hisab-rukyat dan definisi operasionalnya terkait penyusunan Kalender Hijriyah Indonesia adalah sebagaimana terlampir.

2. Penetapan awal bulan Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan dalam sidang Isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama RI.

3. Untuk mewujudkan kesatuan Kalender Hijriyah Indonesia perlu dilakukan langkah-langkah konkrit sebagai berikut:

a. Membentuk Tim Kerja Penyatuan Kalender Hijriyah Indonesia.

b. Mengkaji berbagai literatur yang berkembang dengan melibatkan para ahli yang terkait.

c. Melakukan kajian obsevasi hilal secara kontinyu.

d. Melakukan penyusunan naskah akademik dengan pendekatan interdisipliner.

e. Menyelenggarakan Muktamar Kalender Hijriyah Indonesia.

Kedua                :

Mengusulkan kepada Menteri Agama untuk membicarakan secara intensif keputusan lokakarya ini dengan pimpinan ormas tingkat pusat dan MUI Pusat.

Ketiga                :

Mengamanatkan kepada para peserta untuk menjadikan hasil-hasil Keputusan Lokakarya Mencari Kriteria Format Awal Bulan di Indonesia Tahun 2011 sebagai pedoman bersama dalam penyusunan Kalender Hijriyah Indonesia.

Artikel Terkait



4 komentar:

Fazri mengatakan...

kenapa selalu ada perbedaan antara Nu dan Muhammadiyah padahal kita satu agama. sungguh islam akan runtuh akibat tidak menyatunya umat muslim.

fery sanurdin mengatakan...

benar sekali islam akan mudah terpecah belah...
oleh karena itu marilah kita jalin ukhuwah islamiyah...

anto-go.blog mengatakan...

good info sob....

Unknown mengatakan...

Perbedaan bisa menjadi rahmat tapi lebih baik kalau bisa bersatu memperkecil perbedaan.

Posting Komentar

masukkan semua unek-unek anda,baik itu saran dan kritik yang membangun dan tidak memecah belah umat

Populer Post